Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan salah satu persyaratan yang harus disusun oleh guru saat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan. Pengajuan dan Penyusunan DUPAK ini mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/V/Pb/2010 Nomor : 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.
Berikut contoh format DUPAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri kami kritikan atau saran yang sesuai pada kolom komentar