Sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian
Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Permen PANRB Nomor 8 Tahun
2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai. Tujuannya
adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan
sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana
dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian
yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Sasaran
Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan
target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tidakan yang dilakukan
oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
1.
Penyusunan
SKP
Penyusunan SKP Tahun 2021
terdiri atas 2 periode yaitu :
1)
Bulan Januari – Juni: teknis penyusunan SKP
dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1
Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan
paling lambat akhir Bulan Januari.
2)
Bulan Juli – Desember: teknis penyusunan SKP
dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan
paling lambat akhir Bulan Juli.
2.
Penilaian Kinerja PNS
Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas
2 periode yaitu :
1)
Bulan Januari – Juni, terdiri atas:
a. Penilaian
atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang
Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 tentang PPKPNS. Penilaian SKP
dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam
kurun waktu Januari – Juni.
b. Penilaian
perilaku kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013
tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kinerja
PNS.
Nilai
Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku
kerja dengan bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja. Penilaian
Prestasi Kerja PNS periode Januari – Juni dilaksanakan paling lambat akhir
Bulan Juli 2021.
2)
Bulan Juli – Desember terdiri atas :
a. Penilaian
atas SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP No. 30 Tahun 2019
tentang PPKPNS.
b. Penilaian
perilaku kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP No. Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja PNS.
Nilai Kinerja PNS diperoleh dengan
menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot:
a. 60%
nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan
penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat
dan bawahan langsung; atau
b. 70%
nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum
menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan
kerja setingkat dan bawahan langsung.
Penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember dilaksanakan paling lambat akhir
Bulan Januari Tahun 2022.
Nilai
dan predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil
Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari – Juni dan Penilaian Kinerja
PNS pada periode Juli – Desember.
Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021
SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri kami kritikan atau saran yang sesuai pada kolom komentar