Senin, 31 Januari 2022

Laporan Pengembangan Diri

Sebagai seorang guru selain melaksanakan pembelajaran/pembimbingan juga harus mengembangkan diri melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang meliputi Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya inovatif yang merupakan persyaratan wajib.

Kegiatan Pengembangan Diri (PD) seorang guru yang meliputi kegiatan Diklat fungsional atau Kolektif guru dan sebagainya diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan antara lain :

1.    Melampirkan Surat Tugas/Surat panggilan dari atasan atau penyelenggara.

2.    Membuat laporan kegiatan Pengembagan Diri yang disahkan oleh Kepala Sekolah

3.    Melampirkan STTPL Kegiatan

Adapun tuujuan dari Kegiatan Pengembangan Diri yang diikuti adalah:

1. Memperoleh, menambah dan mengembangkan pengetahuan guru tentang kegiatan Pengembangan Diri

2.   Mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk pengajuan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.


Contoh format laporan pengembangan diri dapat didownload di sini

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beri kami kritikan atau saran yang sesuai pada kolom komentar

Ayo !!! Cek Linieritas Kualifikasi Pendidikan S-1 (Sarjana) Dengan Bidang Studi PPG Tahun 2022

  Assalamualaikum Wr Wb Hallo semua, selamat datang di blog kami ... Kali ini admin ingin berbagi informasi  tentang Linieritas Kualifikasi ...