Sebagai seorang guru selain
melaksanakan pembelajaran/pembimbingan juga harus mengembangkan diri melalui
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang meliputi Pengembangan Diri,
Publikasi Ilmiah dan Karya inovatif yang merupakan persyaratan wajib.
Kegiatan Pengembangan Diri (PD)
seorang guru yang meliputi kegiatan Diklat fungsional atau Kolektif guru dan
sebagainya diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan antara lain :
1. Melampirkan Surat Tugas/Surat
panggilan dari atasan atau penyelenggara.
2. Membuat laporan kegiatan Pengembagan
Diri yang disahkan oleh Kepala Sekolah
3. Melampirkan STTPL Kegiatan
Adapun tuujuan dari Kegiatan
Pengembangan Diri yang diikuti adalah:
1. Memperoleh, menambah dan mengembangkan pengetahuan guru tentang kegiatan Pengembangan Diri
2. Mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk pengajuan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Contoh format laporan pengembangan diri dapat didownload di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Beri kami kritikan atau saran yang sesuai pada kolom komentar