Senin, 31 Januari 2022

DUPAK (DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT)

Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan salah satu persyaratan yang harus disusun oleh guru saat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan. Pengajuan dan Penyusunan DUPAK ini mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/V/Pb/2010 Nomor : 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.

Berikut contoh format DUPAK

Laporan Pengembangan Diri

Sebagai seorang guru selain melaksanakan pembelajaran/pembimbingan juga harus mengembangkan diri melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang meliputi Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya inovatif yang merupakan persyaratan wajib.

Kegiatan Pengembangan Diri (PD) seorang guru yang meliputi kegiatan Diklat fungsional atau Kolektif guru dan sebagainya diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan antara lain :

1.    Melampirkan Surat Tugas/Surat panggilan dari atasan atau penyelenggara.

2.    Membuat laporan kegiatan Pengembagan Diri yang disahkan oleh Kepala Sekolah

3.    Melampirkan STTPL Kegiatan

Adapun tuujuan dari Kegiatan Pengembangan Diri yang diikuti adalah:

1. Memperoleh, menambah dan mengembangkan pengetahuan guru tentang kegiatan Pengembangan Diri

2.   Mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk pengajuan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.


Contoh format laporan pengembangan diri dapat didownload di sini

 


Tabel Angka Kredit dan Jenjang Jabatan Guru

 


Ayo !!! Cek Linieritas Kualifikasi Pendidikan S-1 (Sarjana) Dengan Bidang Studi PPG Tahun 2022

  Assalamualaikum Wr Wb Hallo semua, selamat datang di blog kami ... Kali ini admin ingin berbagi informasi  tentang Linieritas Kualifikasi ...